PBB Dihapus, DKI Terancam Kehilangan Rp13 Triliun

Jum'at, 06 Februari 2015 - 15:28 WIB
PBB Dihapus, DKI Terancam Kehilangan Rp13 Triliun
PBB Dihapus, DKI Terancam Kehilangan Rp13 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp13 triliun bila rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) direalisasikan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengungkapkan, bila benar-benar teralisasi penghapusan PBB dan BPHTB tentunya akan berimbas kepada PAD Jakarta."Kalau terealisasi potensi kehilangan PAD bisa mencapai Rp13 triliun," ungkap Agus Bambang Setyowidodo, di Balai Kota, Jumat (6/2/2015).

Dia menjelaskan, pada APBD DKI 2015 ini ditargetkan PAD dari PBB-P2 sebesar Rp7,5 triliun. Sedangkan, BPHTB ditargetkan mencapai Rp5,5 triliun. Target PAD dari dua sektor ini meningkat dibandingkan 2014 lalu, sebesar Rp6,5 triliun untuk PBB-P2 dan Rp5 triliun dari BPHTB.

"Bila penghapusan PBB dan BPHTB direalisasikan kemungkinan akan ada evaluasi kembali pada APBD dari sektor pendapatan dan juga belanja," ujarnya. Meski demikian, Agus mengaku optimis pemerintah pusat memiliki kebijakan alternatif untuk menutupi penghapusan PBB dan BPHTB.

Agus meyakini pemerintah memiliki solusi agar pemerintah daerah terus menggenjot pendapatan daerah dari pajak."Bisa saja solusinya pengenaan biaya transaksi saat jual beli tanah dan bangunan," ucapnya.

Kalau polanya seperti itu, pembayaran pajak bukan tahunan tapi per transaksi. "Kami tidak bisa berandai-andai berapa peluang pendapatan daerah kalau polanya seperti itu, karena bisa jadi kami juga tidak dapat pendapatan, karena tidak ada transaksi di tahun tersebut," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)