Izinkan Mobil Masuk Busway, Ahok Tak Paham Aturan

Minggu, 01 Februari 2015 - 17:48 WIB
Izinkan Mobil Masuk Busway, Ahok Tak Paham Aturan
Izinkan Mobil Masuk Busway, Ahok Tak Paham Aturan
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengizinkan mobil pribadi masuk busway terus menuai kritik.

Rencana itu dinilai justru menunjukkan Ahok tidak memahami undang-undang (UU).

"Ya dimaklumi saja kalau Ahok itu tidak pernah mengerti undang-undang, jadi berwacana seperti itu. Kalau tahu undang-undang tidak akan berwacana seperti itu," kata pengamat transportasi Dharmaningtyas saat dihubungi Sindonews, Minggu (1/2/2015).

Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) ini mengatakan, jalur Transjakarta itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi di Jakarta.

"Kalau Ahok mau melanggar UU, dan perda yang dibuat olehnya sendiri, ya silakan saja direalisasikan," tandasnya.

Sebelumnya, ide Ahok akan mengizinkan mobil pribadi masuk ke jalur khusus bus Transjakarta itu lantaran ada curhatan dari temannya. Temannya mengatakan, siap membayar pajak mahal asalkan diizinkan lewat busway.

"Teman saya marah kepada saya, kenapa saya bayar pajak mobil sampai Rp28 juta tidak bisa lewat jalur busway?" kata Ahok di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2015 lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5610 seconds (0.1#10.140)