Bawa Obat Terlarang, Dua Pelajar Terjaring saat Operasi Zebra

Kamis, 29 Januari 2015 - 22:05 WIB
Bawa Obat Terlarang, Dua Pelajar Terjaring saat Operasi Zebra
Bawa Obat Terlarang, Dua Pelajar Terjaring saat Operasi Zebra
A A A
BOGOR - Dua pelajar di Bogor tertangkap saat membawa obat terlarang. Penangkapan keduanya terjadi ketika petugas sedang menggelar operasi zebra di Jalan Raya Parung-Ciputat.

JT (15) dan AF (15) dua pelajar asal Parung, Kabupaten Bogor tak berkutik ketika digiring ke Polsek Parung, Kamis (29/1/2014) pagi. Keduanya membawa delapan butir pil jenis hexzimeri, lima butir alphazolam dan satu butir dexamethasone.

Selain kedua remaja, petugas juga berhasil mengamankan Rio Kurniawan (21) tersangka penjual obat-obat terlarang.

"Dua remaja itu terlihat panik saat mengetahui ada razia. Bahkan mereka membuang bungkusan ke pinggir jalan sebelum akhirnya diberhentikan petugas," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung, AKP Nelson.

Petugas melihat aksi dua pelajar tersebut yang membuang sesuatu. Setelah diperiksa ternyata isinya obat terlarang.

"Saat itu juga petugas mengambil bungkusan ke pinggir jalan yang dibuang dua remaja tersebut. Saat diperiksa ternyata beberapa butir obat terlarang," katanya, Kamis (29/1).

Bungkusan tersebut berisi beberapa obat penenang berjumlah 14 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan obat-obat tergolong obat berbahaya dan harus dilengkapi resep dokter.

Mengetahui, obat tersebut diperoleh dari toko obat, petugas langsung mengamankan Rio Kurniawan yang diketahui menjual kepada dua remaja yang masih berstatus pelajar tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan obat-obat yang dianggap berbahaya yang tidak memiliki izin menjual. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terkait kepemilikan dan penjualan obat-obatan tersebut.

Para pelaku terancam dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 386 KHUP dengan sanksi kurungan lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5895 seconds (0.1#10.140)