Hari ini, Ahok Minta Dishub Berlakukan Tarif Angkot Baru

Senin, 26 Januari 2015 - 21:57 WIB
Hari ini, Ahok Minta Dishub Berlakukan Tarif Angkot Baru
Hari ini, Ahok Minta Dishub Berlakukan Tarif Angkot Baru
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif angkutan umum di DKI Jakarta sebesar Rp500 harus mulai diberlakukan hari ini. Maka itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diminta untuk segera memantau kebijakan itu.

"Saya minta sama Dishub‎ sudah terlalu lama soalnya. Jadi hari ini mulai dan sudah turun Rp500 perak," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dia juga mengakui, Surat Keputusan (SK) gubernur soal penurunan tarif itu sudah ditandatangani. "Surat Keputusan sudah mulai berlaku turun hari ini," ujarnya.

Maka itu, kata mantan anggota Komisi II DPR ini, tarif angkot yang baru ini harus segera dilaksanakan. "Tanda tangan (menjadi SK Gubernur) sambil jalan hari ini mulai berlaku," tandasnya kembali.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)