Penghuni Rusun Wajib Miliki KTP Baru

Senin, 26 Januari 2015 - 18:26 WIB
Penghuni Rusun Wajib Miliki KTP Baru
Penghuni Rusun Wajib Miliki KTP Baru
A A A
JAKARTA - Kepala Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Muhammad Hatta mengakui, aturan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) harus memiliki KTP sesuai tempat tinggalnya saat ini. Kalau tidak, mereka akan diusir dari rusun.

"Seluruh penghuni yang menempati rusunawa harus memiliki alamat baru. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan mengusir sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Hingga saat ini, Dukcapil mencatat lebih dari 150 warga yang berada di Tower A telah memutasikan alamat yang lama ke alamat baru. "Layanan ini akan kami lakukan selama dua minggu ke depan. Bila ada yang belum silakan datang ke kantor Kelurahan Penjaringan," ujarnya.

Namun, Kepala Sudin Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Barat Ahmad Fauzi mengakui, sejak 9 Januari lalu, warga Rusun Daan Mogot yang terdata telah mencapai 936 orang, terdiri dari enam blok. "Layanan ini kami lakukan setiap minggu sekali, pada hari Sabtu. Sejauh ini ada dua blok lagi yang belum kami data," ujarnya.

Meski begitu, Fauzi mengakui, masih ada beberapa warga yang belum terdata. Hal itu lantaran warga itu tidak berada di lokasi.

"Makanya bila Sabtu kami buka layanan, kami tidak terpaku pada satu blok saja. Bila ada warga dari blok lain yang ingin melakukan pindah domisili masih kami layani," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)