5 Polisi dan 1 Karyawan TV Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba

Senin, 19 Januari 2015 - 23:53 WIB
5 Polisi dan 1 Karyawan TV Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba
5 Polisi dan 1 Karyawan TV Dikenakan Pasal Pengedar Narkoba
A A A
JAKARTA - Lima anggota kepolisian, dan seorang wartawan dari televisi swasta yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal pengedar. Mereka dikenakan Pasal 114-112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang pengejaran narkotika.

"Semua tersangka kami kenakan pasal pengedar, karena dari tangan mereka kami memiliki cukup bukti kalau keenamnya adalah sebagai pengedar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Dia menegaskan, dari tangan keenamnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 801 gram sabu, dan 9.700 butir ekstasi. Lima anggota polisi yang terlibat ini juga akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya sudah pastikan mereka akan dipecat. Karena melakukan tindak pidana yang tercela," katanya.

Saat ini, kelimanya juga masih diperiksa di Ditserse narkoba Polda Metro Jaya, dan akan disidang kode etik di kesatuan masing-masing.

Dia mengkalim, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota polisi saat dinas. Namun, setelah dinas mereka lepas pengawasan.

"Kalau pada jam dinas mereka terawasi dengan baik, tapi selepas jam dinas itu yang memang agak sulit," katanya.

Karena, tidak semua anggota tinggal di asrama sehingga menyulitkan pengawasan secara melekat kepada anggota.

Pencegahan untuk penyalahgunaan narkoba juga sudah dilakukan dengan cara melakukan tes berkala kepada seluruh anggota diseluruh jajaran Polda Metro Jaya.

"Tapi memang masih ada saja yang lolos," tuturnya.

Namun, dia mengakui, kalau tidak semua pengedar itu positif sebagai pengguna, banyak juga yang hanya mengedarkan tidak menggunakan barang haram tersebut.

Sebelumnya, lima anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tertangkap dalam kasus narkoba. Kemudian satu karyawan televisi swasta juga ikut tertangkap dalam kasus yang sama.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)