Pemkot Tangerang Tanggapi Enteng Laporan Ratu Ngebor

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:33 WIB
Pemkot Tangerang Tanggapi Enteng Laporan Ratu Ngebor
Pemkot Tangerang Tanggapi Enteng Laporan Ratu Ngebor
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang enggan menanggapi serius laporan Inul Daratista. Laporan itu terkait dengan dugaan ladang bisnisnya Inul Vista yang dituding menyediakan miras dan ladies caraoke (LC) ke polisi.

"Kalau soal lapor-melapor, itu kan hak setiap orang. Kami sih santai saja menyikapinya," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Mulyanto di Tangerang, Jumat (16/1/2015).

Menurut Mulyanto, langkah Pemkot Tangerang untuk menutup karaoke Inul Vista yang ada di kawasan Tangerang City Mall sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, pihaknya tidak gentar karena sudah berjalan pada rool yang semestinya.

Mulyanto juga menegaskan, ratu ngebor itu telah melanggar Perda 17 tahun 2011 tentang Izin retribusi yang didalamnya mengatur izin gangguan (HO). Dimana izin HO Inul Vista sudah habis sejak pertengahan tahun 2014.

Selain itu karaoke Inul juga sudah melanggar klausal dalam izin HO tentang penjualan minuman keras (miras).

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, sengaja menjerat karaoke Inul dengan Perda 17 tahun 2011 bukan dengan perda 7 tahun 2005 tentang pelarangan penjualan miras karena ingin memberikan sanksi lebih berat hingga penutupan permanen.

Bukan hanya sekedar tipiring kepada pengelola karena telah menjual miras, melanggar jam operasional dan juga diduga menyediakan LC dalam operasinya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)