DKI Akan Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Selasa, 13 Januari 2015 - 19:07 WIB
DKI Akan Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
DKI Akan Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan mobil pribadi pada 2016 mendatang. Rencananya mobil pribadi di Ibu Kota hanya memiliki usia 10 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, akan mengubah peraturan mengenai batas usia kendaraan.

Ahok mengaku, telah meminta Dinas Perhubungan merevisi Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Di mana terdapat aturan pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun, dan mengubahnya menjadi pembatasan usia kendaraan pribadi.

"Angkutan umum itu sampai 50 tahun juga boleh asal kelayakan kendaraan berdasarkan dari uji KIR benar. Pembatasan usia itu lebih pantas diterapkan di kendaraan pribadi. Kita lagi hitung kalau Transjakarta dua tahun ini berhasil, kita akan ajukan Perda itu pada 2016," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Ahok menjelaskan, volume kendaraan pribadi sudah terlalu banyak di Jakarta. Sementara, angkutan umum sangat dibutuhkan asal kelayakannya dapat terjamin.

"Jadi 2016 itu masyarakat Jakarta yang sudah memiliki kendaraan pribadi lebih dari 10 tahun harus menjual kendaraan pribadinya ke luar kota," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)