Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan

Selasa, 23 Desember 2014 - 04:55 WIB
Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Ahok Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu kepala daerah yang terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.

Pasalnya DKI Jakarta merupakan satu diantara delapan provinsi yang hingga minggu terakhir Desember ini belum juga menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

"RAPBD DKI belum masuk," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Senin 22 Desember kemarin.

Menurut Donny, tidak mengetahui pasti kepana DKI belum menyerahkan RAPBD. Namun dari info yang didapatkannya saat ini DKI tengah melakukan pembahasan.

Selain DKI Jakarta ada pula Aceh, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Donny menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2, disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Raperda kepada anggota Dewan.

Hal ini disebutkan didalam pasal 312 ayat 3 yaitu Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri pun telah memberikan peringatan kepada daerah melalui Surat Edaran (SE) No. 903/6865/SJ tanggal 24 November. Didalam surat edaran tersebut, mendagri meminta kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda APBD 2015.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4283 seconds (0.1#10.140)