Kasus JIS, Zainal Divonis Sama dengan 2 Terdakwa

Senin, 22 Desember 2014 - 16:05 WIB
Kasus JIS, Zainal Divonis Sama dengan 2 Terdakwa
Kasus JIS, Zainal Divonis Sama dengan 2 Terdakwa
A A A
JAKARTA - Vonis Zainal Abidin, terdakwa kasus Jakarta International School (JIS) sama seperti dua terdakwa lainnya. Yakni Syahrial, Virgiawan Amin yang divonis delapan tahun penjara serta denda Rp100 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Usman saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Hingga kini sudah ada empat terdakwa yang menerima putusan vonis tersebut. Namun, dari keempat terdakwa hanya Afrischa Setyani yang vonisnya lebih ringan dibanding yang lain lantaran hanya tujuh tahun dan denda Rp100 juta.

Karena, dari empat terdakwa juga hanya Afrischa yang berjenis kelamin wanita sisanya pria. Meski demikian, dia nampak pasrah menghadapi putusan tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4328 seconds (0.1#10.140)