2 Pengeroyok Audi Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Desember 2014 - 22:34 WIB
2 Pengeroyok Audi Dituntut 3 Tahun Penjara
2 Pengeroyok Audi Dituntut 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - F (17) dan R (17) terdakwa penganiayaan terhadap Andi Audi Pratama siswa SMA 109 dituntut dua dan tiga tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tadi sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Sari dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, sesuai dengan surat dakwaan Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 KUHP juncto Pasal 80 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak maka terdakwa dituntut dua dan tiga tahun penjara.

"Terdakwa F dituntu tiga tahun dengan denda Rp10 juta, dan pelatihan kerja enam bulan. Sementara R dituntut dua tahun dengan denda Rp 10 juta, subsidair enam bulan pelatihan kerja," ungkap Yulia Sari dihadapan majelis hakim dalam sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Usai sidang, Yulia tak mau merinci lebih lanjut alasan pemberian hukuman bagi kedua terdakwa yang masih berusia 17 tahun tersebut.

Seperti diketahui Andi Audi Pratama tewas dikeroyok dalam tawuran antarpelajar di Jalan Raya Warung Buncit, tepatnya simpang Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat 7 November lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5802 seconds (0.1#10.140)