Asyik Liburan di Pulau Seribu, Bandar Narkoba Ditangkap

Sabtu, 29 November 2014 - 00:02 WIB
Asyik Liburan di Pulau Seribu, Bandar Narkoba Ditangkap
Asyik Liburan di Pulau Seribu, Bandar Narkoba Ditangkap
A A A
BEKASI - Seorang bandar narkoba ditangkap BNN ketika sedang berlibur di Pulau Tidung Kepulauan Seribu. Dari tangan tersangka BNN mengamankan puluhan kilo ganja kering dan sembilan paket sabu.

Humas BNN Sumirat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya dua orang remaja yakni D (16) dan R (17) pada tanggal 26 November 2014, di Kampung Mede RT 3/2, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Kami amankan 46,7 kilogram ganja kering siap edar," katanya di Bekasi, Jumat (28/11/2014).

Dari pengakuanya, kata dia, keduanya mendapatkan pekerjaan ini dari seorang pria berinisila FAZ yang dikenalnya selama dua bulan.

"Mereka bertugas mengantarkan pesanan ganja kepada para pembeli, mereka kurir yang biasa mengantarkan ganja itu," ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka, BNN melakukan pengejaran terhadap FAZ yang menjadi bandar narkoba tersebut. Saat itu FAZ berhasil ditangkap di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

"Kami tangkap FAZ sedang berlibur disebuah penginapan, dari tangan FAZ disita sabu 11 gram dikemas 9 paket," katanya.

Direktur Narkoba Alami BNN, Sugiyo menambahkan, awal penggerebekan gudang ganja ini pengembangan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka satu keluarga bisnis narkoba di Jalan Ulujami, Jakarta Selatan.

Di Ulujami, kata dia, BNN menangkap AH, 36, dan istrinya AS, 30 serta TA, 16, anak tirinya. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 12 Kg lebih ganja.

"Dari ketiganya mereka dipasok dari ZA yang saat ini menjadi DPO," ungkapnya.

Setelah diamati dan dilakukan penelusuran, maka diketahuilah rumah kontrakan di Kampung Mede menjadi tempat memasok dan gudang penyimpanan ganja, dan menangkap dua pemuda putus sekolah yang menjadi penunggunya yakni R dan D.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5254 seconds (0.1#10.140)