Pemkot Depok Diminta Perbaiki Reformasi Birokrasi

Jum'at, 28 November 2014 - 02:39 WIB
Pemkot Depok Diminta Perbaiki Reformasi Birokrasi
Pemkot Depok Diminta Perbaiki Reformasi Birokrasi
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta melakukan reformasi birokrasi. Misalnya dengan penataan dan penguatan organisasi yang lebih baik dan transparan, penataan tatalaksana dalam hal administrasi kepegawaian elektronik.

"Sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DEPOK Hamzah, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, penataan sistem manajemen SDM aparatur juga perlu dilakukan reformasi birokrasi. Seperti penguatan assessment center, untuk promosi jabatan, diklat penjenjangan dan fungsional.

Kemudian, penerapan pengisian lowongan jabatan secara terbuka, penetapan standar kompetensi, peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi.

"Lakukan penerapan diklat PNS berbasis kompetensi dan penegakan etika dan disiplin pegawai negeri. Mutasi serta rotasi sesuai dengan kompetensi secara periodik," ujarnya.

Fokus perubahan yang menjadi prioritas yaitu pengembangan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang dikaitkan dengan kinerja organisasi, dan sistem pemberian tunjangan kinerja daerah. Lalu prioritas lainnya seperti sistem perencanaan kebutuhan pegawai.

"Pengembangan kebutuhan pegawai diharapkan dapat memberi prediksi kebutuhan pegawai sampai lima tahun mendatang. Sesuai dengan kebutuhan nyata pemerintah daerah yang dihitung atas dasar beban kerja, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan," ucap Hamzah.

Dia menuding bahwa penempatan seseorang dalam suatu posisi jabatan bukan berdasarkan kemampuan. Melainkan atas pertimbangan like dan dislike. "Itulah yang harus diubah," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3988 seconds (0.1#10.140)