Tarif Angkutan di Depok Resmi Naik 25,75%

Jum'at, 28 November 2014 - 06:15 WIB
Tarif Angkutan di Depok Resmi Naik 25,75%
Tarif Angkutan di Depok Resmi Naik 25,75%
A A A
DEPOK - Pemkot Depok resmi menaikan tarif angkutan umum sebesar 25,75 persen atau Rp1.000 - Rp1.500 yang berlaku mulai Jumat 28 November 2014.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan kota Depok, Ahmad Zaini mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tahun 2014 sudah ditandatangani Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail 24 November 2014 lalu. Selembaran Perwal itu juga nantinya akan dibagikan kepada setiap angkutan.

"Akan kami bagikan ke Organda dan ditempelkan ke angkot. Tarif baru akan diberlakukan (hari ini)," kata Zaini di Depok, Kamis (27/11/2014).

Ketentuan besarnya tarif, kata dia, sudah melalui pengkajian yang matang. Tarif itu juga disesuaikan dengan angka yang diajukan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) dan Organda sebanyak 30 persen.

Selain itu, tim pengedalian inflasi daerah menganjurkan agar kenaikan tarif tidak lebih dari 30 persen agar sumbangan inflasinya tidak lebih besar.

"Akhirnya diambil jalan tengah, kenaikan 25,75 persen," kata Zaini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4755 seconds (0.1#10.140)