Perda Tak Mempan, Warga Masih Buang Sampah ke Kali

Selasa, 25 November 2014 - 00:02 WIB
Perda Tak Mempan, Warga Masih Buang Sampah ke Kali
Perda Tak Mempan, Warga Masih Buang Sampah ke Kali
A A A
JAKARTA - Kendati sudah ada Perda tentang larangan membuang sampah di kali, nyatanya hingga kini warga masih ada yang buang sampah sembarangan.

Pemprov DKI mencatat, ada sekitar 178 titik lokasi pembuangan sampah di bantaran Kali Ciliwung.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan ada 178 titik tempat pembuangan sampah liar di sepanjang Kali Ciliwung yang melintasi Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Mungkin nantinya akan ditindak dengan cara aturan Perda (peraturan daerah)," ungkap Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/11/2014).

Penindakan dengan perda tersebut bisa saja dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Di samping itu kita akan melakukan tindakan preventif," imbuhnya.

Sanksi yang dikenakan selain denda dan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang tercantum dalam Perda nantinya juga akan dikenakan pencabutan KTP warga tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7525 seconds (0.1#10.140)