Tarif Angkutan Terlalu Tinggi, Ini Dampaknya

Senin, 24 November 2014 - 03:21 WIB
Tarif Angkutan Terlalu Tinggi, Ini Dampaknya
Tarif Angkutan Terlalu Tinggi, Ini Dampaknya
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif angkutan umum Rp1.000 diangap masih kurang oleh pengusaha angkutan umum. Kendati begitu Dishub DKI menilai angka tersebut cukup ideal.

Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel K mengungkapkan, Dishub bisa saja menyetujui permintaan pengusaha angkutan umum untuk menaikan tarif angkutan lebih tinggi.

Akan tetapi perlu juga memertimbangkan banyak aspek. Kemampuan daya beli masyarakat, dan kemampuan bertahannya angkutan umum reguler itu sendiri.

Bila tarif itu dinaikan lebih tinggi, maka masyarakat tidak akan sanggup membayar. Alhasil angkutan umum itu semakin ditinggalkan oleh publik.

Mereka akan berpindah ke Transjakarta atau moda lain seperti sepeda motor. Namun ada kelompok masyarakat tidak bisa memilih menggunakan moda lain di luar angkutan umum, karena tidak sanggup membeli sepeda motor.

Saat ini kondisinya banyak angkutan umum seperti Metro Mini, Kopaja maupun Mikrolet mengeluhkan tidak mendapatkan penumpang. Sehingga banyak awak bus itu ngetem di persimpangan agar bisa mendapatkan penumpang lebih banyak. Cara pelayanan seperti ini membuat waktu perjalanan masyarakat semakin lama.

Masyarakat semakin tidak mendapatkan kepastian bila melakukan perjalanan dengan angkutan umum.

"Apa bedanya naik mobil pribadi dengan angkutan. Toh sampainya lebih lama juga. Belum lagi resiko ugal-ugalan dan keamanan di atas armada itu sendiri," terangnya ketika dihubungi, Minggu (23/11/2014).

Pemprov DKI, kata Emmanuel tidak bisa berpikir sepihak saja. Perlu memikirkan nasib penumpang maupun operator. Andaikan operator berharap mendapatkan insentif dari pemerintah dalam pengelolaan angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta tengah membuat kajian bagaimana membuat sistem baru untuk angkutan umum.

Salah satu kemungkinan metoda perubahan sistem pengelolaan itu nantinya operator angkutan umum akan berkontrak dengan PT Transportasi Jakarta.

Kegiatan pelayanannya akan dibayar oleh badan usaha milik daerah (BUMD) secara kilometer. Tentunya operator harus mengikuti standar yang baru, seperti kualitas pengemudi, kondisi armada laik jalan, perilaku pengemudi yang ramah dan lain sebagainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3900 seconds (0.1#10.140)