Setuju Tarif Naik, Ahok Belum Teken Pergub

Minggu, 23 November 2014 - 22:23 WIB
Setuju Tarif Naik, Ahok Belum Teken Pergub
Setuju Tarif Naik, Ahok Belum Teken Pergub
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI setuju tarif angkutan umum naik Rp1.000, sayangnya hingga kini Pergub tersebut belum diteken Gubernur DKI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan, kenaikan tarif yang direkomendasikan DTKJ, Organda, bersama Dishub DKI Jakarta telah disetujui gubernur. Kini sedang menunggu ditekennya pergub tentang kenaikan tarif angkutan yang baru itu.

"Saya udah paraf (pergub) kemarin (akhir pekan lalu). Tinggal ditandatangani gubernur dan dinomorkan pergubnya," ungkap Saefullah kepada wartawan, Minggu (23/11/2014).

Adapun kenaikan tarif angkutan umum tersebut, untuk bus kecil seperti mikrolet, KWK dan angkot lainnya Rp4.000 per penumpang. Khusus untuk penumpang kategori pelajar tetap Rp1.000. Angka serupa juga berlaku untuk bus sedang (kopaja, Metromini, Kopami Jaya dan sejenisnya) dan bus besar reguler.

"Bus Transjakarta tidak mengalami kenaikan dan tidak dibahas juga," sambungnya mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Saefullah menegaskan, para sopir atau operator belum dibenarkan mengenakan tarif baru kepada penumpang. Sebab ketentuan kenaikan itu belum mendapatkan tandatangan dari gubernur.

Jika ada yang telah mendahului nantinya akan ditindak oleh Dishub. Bentuk penindakan itu bisa berupa peringatan lisan, tilang hingga pencabutan trayek.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)