Dishub Pastikan Tarif Angkot Depok Naik 25 Persen

Sabtu, 22 November 2014 - 01:33 WIB
Dishub Pastikan Tarif Angkot Depok Naik 25 Persen
Dishub Pastikan Tarif Angkot Depok Naik 25 Persen
A A A
DEPOK - Dishub Kota Depok memastikan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) mencapai 25 persen seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepastian kenaikan tarif tersebut akan diumumkan Senin pekan depan secara resmi dengan menempelkan edaran tarif baru di 2.284 angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengklaim, tarif tersebut tidak melebihi ketentuan atau aturan. Sebab, surat edaran Kemenhub untuk angkot penyesuaian tarif dilakukan oleh Dishub Kabupaten Kota.

"AKAP dan AKDP itu kebijakan pemprov dan pemerintah pusat. Kalau Depok naik 25 persen untuk angkot. Itu ketentuan dari Kemenhub kewenangannya untuk AKAP ekonomi memang 10 persen. Kita kan sudah bagi-bagi kewenangan. Kewenangan angkot Dinas Kabupaten Kota ada SE dari Kemenhub," katanya di Depok, Jumat 21 November 2014.

Gandara menambahkan, untuk besaran kenaikan setiap angkot ada yang menaikan Rp1.000 hingga Rp1.500. Penumpang dan sopir sama-sama menjerit, karena kenaikan harga BBM berpengaruh langsung kepada mereka.

"Senin akan kita tempel, pasti berdampak langsung ke tarif angkot," ungkapnya.

Sementaraa itu sejumlah angkot terlihat memang sudah menempelkan tarif sementara dengan rata-rata kenaikan Rp1.000 begitupun untuk pelajar. Tak jarang sopir dan penumpang adu mulut karena uang ongkos yang dibayarkan penumpang kurang.

"Kalau naikin harganya berlebihan sesuai ketentuan akan kami tegur. Ini sudah kesepakatan bersama Organda," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6543 seconds (0.1#10.140)