Truk Juga Naikkan Tarif 25%

Rabu, 19 November 2014 - 07:17 WIB
Truk Juga Naikkan Tarif 25%
Truk Juga Naikkan Tarif 25%
A A A
JAKARTA - Tidak hanya angkutan umum yang akan menaikan tarif, pengusaha angkutan barang juga akan menaikan tarif 25% dari ongkos lama. Angkutan itu untuk pengangkutan dari pelabuhan ke pabrik dan pul truk.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, untuk jarak 100 Km sebelumnya Rp1.966.000 menjadi Rp2.457.500. Tarif itu berlaku untuk truk berkapasitas 20 feet.

"Kenaikan tarif angkutan barang ini tidak membutuhkan persetujuan pemerintah. Cukup B to B," katanya di Jakarta, Selasa 18 November 2014.

Dalam hal ini, Gemilang menegaskan, angkutan barang tetap beroperasi. Pelayanan itu untuk menjaga stabilitas perekonomian negara.

"Bila barang tidak bergerak di pelabuhan, maka kerugian yang dialami pengusaha dan negara lebih besar. Kami tidak mau membuat kondisi negara ini semakin runyam," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)