Ongkos Angkutan Umum di DKI Naik Rp1.500

Rabu, 19 November 2014 - 05:13 WIB
Ongkos Angkutan Umum di DKI Naik Rp1.500
Ongkos Angkutan Umum di DKI Naik Rp1.500
A A A
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Organda DKI Jakarta akan menaikkan tarif angkutan umum. Besar kenaikan tarif tersebut berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menuturkan, pihaknya mengajukan kenaikan tarif baru untuk angkutan penumpang kelas reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Angka Rp1.000 sampai 1.500 berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan.

"Semua itu berada di bawah koordinasi DPD Organda DKI Jakarta," ujar Safruhan di Jakarta, Selasa 18 November 2014.

Dalam pengajuan kenaikan tarif angkutan umum ini, Organda harus mendapatkan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. Dia menerangkan, pengajuan kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan, karena BBM merupakan salah satu bahan penting untuk beroperasinya armada angkutan umum.

Dalam hal ini, kata dia, pengusaha angkutan juga akan terkena dampak kenaikan harga suku cadangan kendaraan. Untuk menyesuaikan itu perlu dinaikkan tarif angkutan umum baru.

"Semoga birokrasi di DKI cepat berjalan dan memberikan keputusan," tuturnya.

Meski demikian, dia juga tidak menampik ada oknum sopir yang sudah menaikkan ongkos angkutan dengan sendiri. Tindakan itu katanya tidak dapat dipungkiri.

"Kami hanya bisa menegur dan mengimbau. Kalau menindak dari pemerintah," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5536 seconds (0.1#10.140)