Legislator: DPRD DKI Enggak Perlu Fatwa MA

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:21 WIB
Legislator: DPRD DKI Enggak Perlu Fatwa MA
Legislator: DPRD DKI Enggak Perlu Fatwa MA
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta sudah mendapatkan surat terkait pengangkatan gubernur secara definitif dari Kemendagri. Hal itu juga menggugurkan permintaan Dewan soal fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Enggak (butuh minta fatwa MA lagi). Ini kan sudah ada surat Otda (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri)," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Dia juga mengatakan, dengan terbitnya surat pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa ditolak lagi.

"Sudah enggak bisa. Saya bacakan tadi suratnya. Sudah, itu putus sudah," pungkasnya.

Mengenai kapan akan dilakukan sidang paripurna pengumuman itu, kata dia, masih menunggu alat kelengkapan dewan.

"Secepatnya. Ini kan saya masih ngurus alat kelengkapan dewan. Jadi kalau Pak Ahok otomatis bisa. Karena inkrah, beda dengan Banten. Ada Plt. Tapi karena Ibu Atut belum mundur ya tidak bisa apa-apa," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5652 seconds (0.1#10.140)