Pembunuh Feby Divonis 20 Tahun, Pengacara & JPU Ajukan Banding

Rabu, 22 Oktober 2014 - 22:39 WIB
Pembunuh Feby Divonis 20 Tahun, Pengacara & JPU Ajukan Banding
Pembunuh Feby Divonis 20 Tahun, Pengacara & JPU Ajukan Banding
A A A
DEPOK - Kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terkait putusan 20 tahun penjara terhadap Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong alias Edo, pembunuh Feby Lorita.

Sahara Pangaribuan kuasa hukum Edo mengatakan, putusan hakim tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Putusan yang aneh, pasal yang dipakai adalah Pasal 338 KUHP yang maksimal hukumannya 15 tahun, tapi ini jadi 20 tahun. Padahal, hakim sendiri yang menyatakan Pasal 340 soal pembunuhan berencana tak terbukti," kata Sahara usai persidangan di PN Depok, Rabu (22/10/2014).‬

‪JPU Arnold Siahaan tetap menilai pembunuhan itu sudah direncanakan. Menurut dia, ada jeda dua hari untuk mempersiapkan pembunuhan.

"Sebelum membunuh, dua hari sebelumnya terdakwa sudah datang ke tempat kejadian perkara untuk mengecek kondisi lingkungan sekitar. Kami akan pikir-pikir, tapi kemungkinan besar banding. Kami bersikukuh, terdakwa harus dihukum minimal seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP," ujar Arnold di tempat yang sama.‬

Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong terdakwa pembunuhan Feby Lorita divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7907 seconds (0.1#10.140)