Ada Masalah Hukum, Koridor 4 dan 6 Belum Terapkan e-Ticketing

Rabu, 22 Oktober 2014 - 18:20 WIB
Ada Masalah Hukum, Koridor 4 dan 6 Belum Terapkan e-Ticketing
Ada Masalah Hukum, Koridor 4 dan 6 Belum Terapkan e-Ticketing
A A A
JAKARTA - Penerapan e-Ticketing bus Transjakarta belum akan diberlakukan di Koridor 4 dan 6.

Adanya konflik hukum antara Bank DKI Jakarta dengan vendor e-Ticketing PT Megah Prima Mandiri (MPM) menjadi salah satu penyebab.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS mengungkapkan, Koridor 4 (Dukuh Atas-Pulogadung) dan 6 (Ragunan-Dukuh Atas) masih ada legal issue antara Bank DKI dan pihak provider yang dulu.

"Karena masih ada sengketa, kita (Transjakarta) belum bisa menggunakan halte (dua koridor) tersebut untuk e-Ticketing," ujar Kosasih melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu(22/10/2014).

Untuk diketahui masalah yang dihadapi di Koridor 4 dan 6 ini terkait masalah hukum yaitu perkara antara Bank DKI dengan PT MPM.

Konflik sendiri berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah menerbitkan keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.

Keputusan ini menyebabkan jaminan tidak bisa dicairkan oleh Bank DKI. Karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat, MPM tidak wanprestasi (keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian).

Namun sampai saat ini, masalah hukum masih ditangani oleh Pengadilan Jakarta Pusat karena dari pihak Bank DKI yang mengajukan banding.

"Masih di pengadilan, masih proses, kita (Bank DKI) naik banding karena kami berada di pihak yang benar," ujar Direktur Utama PT Bank DKI, Eko Budiwiyono saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (22/10/2014).

Menurut Eko, PT MPM telah melakukan wanprestasi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya atas kontrak pembangunan selama 1 tahun.

"Harusnya 1 tahun itu mereka (PT MPM) dapat membangun 11 alat e-Ticketing namun disuruh bangun 2 koridor saja belum jadi. Ya, kita beri peringatan tetap saja enggak selesai. Ya kontraknya diputus," pungkasnya.

Eko menambahkan, sampai saat ini kasus hukum masih ditangani oleh pengadilan, karena pihaknya mengajukan banding. Mengenai e-Ticketing di dua koridor tersebut, Eko mengaku masih mencari jalan keluar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1318 seconds (0.1#10.140)