Profesi Ini Diperbolehkan Miliki Pistol

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 08:08 WIB
Profesi Ini Diperbolehkan Miliki Pistol
Profesi Ini Diperbolehkan Miliki Pistol
A A A
JAKARTA - Tidak semua masyarakat diperbolehkan memiliki senjata api atau pistol. Ada sejumlah syarat dan ketentuan bila ingin memiliki pistol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.82/2004 orang-orang yang bisa diberikan ijin memiliki senjata api bela diri tersebut di antaranya pejabat DPR/MPR/legislatif, pejabat Eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara dan dokter.

Namun, lanjut Rikwanto, tetap tidak semuanya bisa membawa atau menenteng senjata api tersebut sembarangan terutama di tempat umum.

"Syarat untuk mendapatkannya, berusia 24-65 tahun, minimal mengikuti kelas menembak selama tiga tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, dilengkapi surat keterangan dari instansi atau kantor dari orang yang ingin mendapatkan ijin memiliki senjata api," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Oktober kemarin.

Selain itu, menurut Rikwanto, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya.

"Jadi ketentuannya sangat ketat, dan tidak sembarangan," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3389 seconds (0.1#10.140)