Bea Cukai Bandara Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 19:42 WIB
Bea Cukai Bandara Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu
Bea Cukai Bandara Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu
A A A
TANGERANG - Penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang digagalkan petugas Kantor Bea Cukai dan BNN. Sebanyak 9,5 kg sabu senilai Rp 12,8 miliar berhasil diamankan dari lima kali upaya penyelundupan.

Adapun jumlah tersangka dari penyelundupan yang terjadi sejak 1-7 Oktober berjumlah delapan orang. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia, tiga WN Taiwan dan satu WN Nigeria.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan para tersangka tak beda jauh dari kasus sebelum-nya.

“Asal barang tersebut juga masih masih sama dengan kasus penyelundupan sebelumnya, yakni dikirim dari Hongkong, Cina dan juga Meksiko,” ujar Okto ujarnya di Kantor Be Cukai Bandara Soetta, Jumat (17/10/2014).

Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta dan BNN untuk pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)