Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Bisa Batal

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 14:31 WIB
Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Bisa Batal
Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Bisa Batal
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) bisa batal. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Bunyi pasal tersebut adalah apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka Pemilihan Gubernur dilakukan melalui DPRD Provinsi.

"Singkatnya dengan skenario ini, maka pemilihan pengganti Jokowi dilakukan oleh DPRD, dan Ahok tidak serta merta naik pangkat menjadi Gubernur," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (17/10/2014).

Lebih jauh, dia mengatakan, adanya dua penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang sama ini dapat dikategorikan sebagai konflik hukum.

"Saya menyarankan Kemendagri agar berkonsultasi lebih dahulu dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)