Korban Sitok Harus Siap Mental Bertemu di Pengadilan

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 00:03 WIB
Korban Sitok Harus Siap Mental Bertemu di Pengadilan
Korban Sitok Harus Siap Mental Bertemu di Pengadilan
A A A
DEPOK - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI.

Pascapenetapan status tersangka pada Sitok, UI berkomitmen tetap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau.

Ketua Bidang Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI ) Tien Handayani mengatakan pihaknya terus mendampingi dan mengikuti kasus tersebut.
Selain itu, lanjutnyaa, secara psikologis korban harus siap mental jika nanti dipertemukan di ruang sidang bersama Sitok.

"Kami siapkan bagaimana pendampingan korban secara psikologis, korban akan dipertemukan dengan pelaku. Psikologis sangat perlu dikuatkan," tegas Tien di Depok, Kamis (16/10/2014).

Tak khusus kasus Sitok, Tien mengingatkan kepada mahasiswa untuk menyadari ancaman kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, tak terkecuali di kampus.

UI, kata dia, akan gencar menyerukan kampanye bahaya kejahatan seksual melalui beragam diskusi akademik.

"Dari diskusi akademik terakhir kan memang tujuannya supaya pendapat para ahli memang didengar oleh penyidik. Dampaknya sekarang ini kan Sitok akhirnya sudah tersangka," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4036 seconds (0.1#10.140)