Terdakwa JIS Akan Ajukan Psikolog Jadi Saksi

Senin, 13 Oktober 2014 - 18:53 WIB
Terdakwa JIS Akan Ajukan Psikolog Jadi Saksi
Terdakwa JIS Akan Ajukan Psikolog Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual JIS berencana mengajukan psikolog sebagai saksi dalam sidang mendatang.

Patra M Zein kuasa hukum para terdakwa mengatakan, saat mengapersiasi kedatangan Kak Seto di persidangan.

Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dari kesaksian Kak Seto dalam persidangan tadi siang.

Kesaksian Kak Seto, lanjut Patra, kembali mengungkap fakta bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur.

Harus dipastikan kembali, apakah para terdakwa ini benar-benar pelaku dalam kejadian itu.

Selain itu juga menjadi sosorotan adalah kondisi traumatik korban. Hal ini juga tidak bisa dijadikan acuan adanya kejadian seperti laporan orang tua korban.

"Secara psikologis, korban tidak akan kembali ke sekolah bila peristiwa itu benar-benar terjadi. Dari Desember sampai Maret korban kembali ke sekolah," kata Patra usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Patra menuturkan, Kak Seto tak dapat menjelaskan apa penyebab trauma yang dialami korban.

"Kita akan mengajukan saksi ahli dari psikolog dalam persidangan ke depan. Ini dikarenakan Kak Seto tidak dapat memberi kesimpulan dan tidak mengetahui apa penyebab trauma anak yang diduga menjadi korban," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4319 seconds (0.1#10.140)