Intip & Rekam Gadis Mandi, Paijo Harus Dihukum

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 11:38 WIB
Intip & Rekam Gadis Mandi, Paijo Harus Dihukum
Intip & Rekam Gadis Mandi, Paijo Harus Dihukum
A A A
JAKARTA - Perbuatan Paijo (16), kuli bangunan yang mengintip dan merekam gadis mandi tetap harus menjalani proses hukum. Anak di bawa umur ini telah melakukan tindak pidana dan melanggar undang-undang pornografi.

"Ini persoalan tindak pidana. Selain itu, ini juga terkait dengan kasus pornografi. Sebab, anak tersebut (Paijo) telah melakukan pengintipan dan perekaman," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan saat dihubungi Sindonews, Jumat (10/10/2014).

Meski baru berusia 17 tahun, kata Ihsan, Paijo masuk dalam katagori anak remaja. Meski demikian, kata dia, semua itu tergantung korban, apakah ingin dilanjutkan hingga kepersidangan atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini memang dilakukan oleh anak usia remaja. Dan prosesnya sesuai permintaan korban. Jika korban memaafkan dan melepaskannya, tidak masalah. Namun, jika dari pihak korban itu ingin dilakukan penghukuman. Maka, proses hukumnya harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Meski demikian, Ihsan menegaskan, anak remaja yang melakukan tindak pidana tetap harus dilakukan proses hukum.

"Kalau memang anak sudah melakukan tindak pidana. Tentu proses hukum harus tetap dijalankan. Namun, dalam skala yang ringan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4223 seconds (0.1#10.140)