Pembunuh Feby Lorita Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 07 Oktober 2014 - 16:54 WIB
Pembunuh Feby Lorita Dituntut Seumur Hidup
Pembunuh Feby Lorita Dituntut Seumur Hidup
A A A
DEPOK - Asido Parlindungan Simangunsong alias Edo atau ED, otak pembunuhan Feby Lorita dituntut seumur hidup. Pasalnya, terdakwa melakukan pembunuhan itu dengan terencana.

"Asido dinyatakan bersalah, karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, di Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard, Depok, Selasa (7/10/2014).

Richard Pangaribuan selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Karena dalam persidangan tidak ada saksi mahkota.

"Hanya saksi lapangan saja. Kalau dari fakta persidangan saksi semua enggak ada yang melihat langsung kejadian (pembunuhan)," katanya.

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak berdasar. Karena dakwaan terhadap Asido dikatakan sebagai perbuatan berencana, namun tuntutan jaksa tidak termasuk dalam perbuatan berencana.

"Saksi yang melihat secara langsung tidak ada. Bahkan, tetangga di sebelah lokasi pembunuhan pun tidak dihadirkan," kilahnya.

Sekadar diketahui, Feby dibunuh ED di kawasan Perum Citayam, Depok, Jawa Barat menggunakan pisau dapur lantaran cintanya ditolak. Usai membunuh Feby, jenazah dan mobil Nissan March warna putih milik korban ditinggal dekat TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)