Setubuhi 2 Putri, Bapak Kandung Diringkus Polisi

Selasa, 07 Oktober 2014 - 00:07 WIB
Setubuhi 2 Putri, Bapak Kandung Diringkus Polisi
Setubuhi 2 Putri, Bapak Kandung Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang bapak tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri hingga hamil. Alasan pelaku lantaran jauh dari istrinya yang kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Tersangka MS (39) dua kali mencabuli anak kandungnya sendiri. Pertama pada tanggal 18 September 2014 dan yang kedua 28 September 2014," kata Kompol Sri Bhayakari kepada wartawan, Senin 6 Oktober 2014.

Tersangka melakukan perbuatan bejat itu pada malam hari, saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku menggerayangi Korban berinisial Y (16), dan mengancamnya menggunakan pisau.

"Korban dicabuli dan diancam akan dibunuh jika berteriak," ujar Sri.

MS dilaporkan oleh RK Kakak kedua Y pada Minggu 5 Oktober 2014 ke Polres Jakarta Timur. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung menindak lanjutinya dan menahan pelaku.

Sebelum mencabuli Y, pelaku juga sempat berbuat hal yang sama terhadap kakak Y dari kelas IV SD hingga dewasa dan hamil. Namun, kakak Y itu sudah bekerja sebagai TKW di Hongkong.

Karena ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)