Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Selidiki Kasus Sitok Srengege

Senin, 06 Oktober 2014 - 15:39 WIB
Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Selidiki Kasus Sitok Srengege
Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Selidiki Kasus Sitok Srengege
A A A
JAKARTA - Polisi membutuhkan waktu setahun untuk menetapkan status Sitok Srengege sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengungkapkan, penyelidikan kasus yang dilaporkan RW ini memerlukan ketelitian.

Penyidik telah memakan waktu kurang lebih satu tahun dalam menangani laporan kasus ini.

"Kita pun telah meminta keterangan dari 11 saksi ahli mulai dari kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater dan ahli antropologi hukum termasuk ahli hukum perspektif perempuan," ungkap Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Heru menuturkan, penyidik mememinta pendapat dari ahli-ahli profesional mengenai unsur yang dipersangkakan yakni perbuatan tidak menyenangkan dalam keadaan tidak berdaya.

"Kita meminta keterangan para ahli agar perkara ini objektif," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4907 seconds (0.1#10.140)