Ini Mekanisme Pengunduran Diri Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) harus melalui beberapa mekanisme rapat guna pengambilan keputusan sesuai UU.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU 32/2004 Juncto Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005, bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberitahukan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan.
"Pertama, Gubernur DKI Jakarta sedapat mungkin membacakan alasan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DPRD," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2014).
Kedua, kata dia, pandangan masing-masing fraksi DPRD harus disampaikan.
"Ketiga, membacakan keputusan DPRD yang berisi penerimaan atau penolakan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.
Kemudian, kata dia, bila DPRD menerima pengunduran diri Jokowi, maka usulan pemberhentian Jokowi dari Gubernur DKI Jakarta disampaikan kepada presiden melalui Mendagri.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU 32/2004 Juncto Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005, bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau diberitahukan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan.
"Pertama, Gubernur DKI Jakarta sedapat mungkin membacakan alasan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DPRD," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2014).
Kedua, kata dia, pandangan masing-masing fraksi DPRD harus disampaikan.
"Ketiga, membacakan keputusan DPRD yang berisi penerimaan atau penolakan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.
Kemudian, kata dia, bila DPRD menerima pengunduran diri Jokowi, maka usulan pemberhentian Jokowi dari Gubernur DKI Jakarta disampaikan kepada presiden melalui Mendagri.
(mhd)