BNN Bekuk Bandar Besar Narkoba Tahanan LP Nusakambangan

Kamis, 02 Oktober 2014 - 00:57 WIB
BNN Bekuk Bandar Besar Narkoba Tahanan LP Nusakambangan
BNN Bekuk Bandar Besar Narkoba Tahanan LP Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Pony Tjandra (47) seorang narapidana vonis 20 tahun, ditangkap BNN di Pantai Mutiara Blok R, Pluit, Jakarta Utara pada tanggal 25 September lalu, terkait Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba.

Pony yang menjalani hukuman sejak tahun 2006 di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah itu seharusnya masih mendekam di dalam penjara.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan menjelaskan, Pony dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan izin dari LP Cipinang, dimana dalam dua bulan terakhir Pony menjalani hukuman di LP tersebut. Pony meminta izin untuk mengobati penyakit komplikasinya di Jakarta.

"Dia mendapat izin dari LP Cipinang, dia izin berobat di Siloam Jakarta. Dia mengaku menderita penyakit TBC dan ginjal serta diabetes. Namun saat ditangkap ia berada di rumahnya," ujar Agus saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Saat penangkapan, Pony didampingi oleh dua orang sipir LP dan seorang dokter. Saat ini, dua sipir dan seorang dokter tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mengenai keterlibatan petugas LP terkait peredaran narkoba, Agus mengaku masih mendalaminya. "Saat ini mereka diperiksa sebagai saksi," katanya.

Diketahui, Pony diamankan karena diduga kuat sebagai bandar narkotika dan terlibat kejahatan pencucian uang dengan aset puluhan miliar.

Penangkapan Pony merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba diantaranya Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.

Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4435 seconds (0.1#10.140)