Jokowi Mundur, Ahok Kembali Jadi Plt Gubernur DKI

Rabu, 01 Oktober 2014 - 10:43 WIB
Jokowi Mundur, Ahok Kembali Jadi Plt Gubernur DKI
Jokowi Mundur, Ahok Kembali Jadi Plt Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Pasca pengunduran Joko Widodo (Jokowi) dari Gubernur DKI Jakarta, wakilnya Basuki T Purnama (Ahok) kembali menjadi Plt Gubernur DKI. Karena, hal itu sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 2004 tentang Permerintah Daerah.

"Saya otomatis jadi Plt (Pelaksana tugas Gubernur DKI) secara Undang-Undang," kata Ahok di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).

Menurut Ahok, jika Jokowi sudah membacakan pidato pengunduran dirinya dan disetujui oleh DPRD DKI maka sejak saat itu, Joko Widodo bukanlah Gubernur DKI Jakarta lagi.

"Enggak (bekerja sebagai gubernur). Kalau sudah mundur enggak ngantor lagi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ahok akan menjabat Plt Gubernur DKI untuk yang kedua kali. Sebelumnya, mantan politikus Partai Gerindra ini pernah menjabat Plt Gubernur DKI saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Capres 2014.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, besok pembacaan surat pengunduran diri Jokowi yang akan menjadi Presiden RI.

"Paripurna besok itu tidak memiliki agenda pandangan fraksi. Fraksi dianggap telah setuju terhadap pengunduran diri Jokowi di rapat pimpinan ini," katanya di Jakarta kemarin.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6423 seconds (0.1#10.140)