Jual Hewan Kurban, Pedagang Bayar Rp25 Ribu per Ekor

Rabu, 01 Oktober 2014 - 01:10 WIB
Jual Hewan Kurban, Pedagang Bayar Rp25 Ribu per Ekor
Jual Hewan Kurban, Pedagang Bayar Rp25 Ribu per Ekor
A A A
DEPOK - Puluhan lapak hewan kurban di Jakarta Selatan masih tetap buka. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 67 tahun 2014 mengenai pengendalian penampungan dan pemotongan hewan.

Dalam kebijakan itu, pemerintah melarang trotoar dan saluran air dijadikan lokasi penjualan hewan. Namun, di Jalan Lenteng Agung Timur (Gardu) tepatnya dekat perlintasan KRL Universitas Pancasila, belasan lapak hewan sudah berjejer.

Mereka sudah mulai membuka lapak sejak sepekan lalu. Walaupun mengetahui adanya larangan namun mereka nekat berdagang.

"Kami sudah dapat izin dari kelurahan dan pihak terkait lainnya. Kami juga bayar uang retribusi," kata Reza, salah seorang pedagang, Selasa 30 September 2014.

Dirinya dan belasan pedagang lainnya sudah puluhan tahun berjualan di lokasi itu. Kebanyakan pedagangnya adalah warga kampung sekitar.

Mereka membuka lapak dengan cara mendaftar pada seorang koordinator. Untuk uang kebersihan, pedagang tidak membayar berdasarkan besaran lapak.

"Dihitung per ekor sekitar Rp25 ribu. Kami juga menjaga kebersihan kok. Sampah kami kumpulkan dan kami bawa jadi tidak ditumpuk di lapak," aku Yusuf, pedagang lainnya.

Mengenai pelarangan itu, Yusuf yang sudah 20 tahun lebih mengaku keberatan. Karena dia sudah merasa nyaman berjualan di lokasi yang berada di seberang tempat makan cepat saji terkenal itu.

"Pelanggan sudah tahunya di sini. Kalau dipindah ya mereka kesulitan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6506 seconds (0.1#10.140)