BNN Terapkan TPPU untuk Bandar Narkoba Kakap

Jum'at, 26 September 2014 - 10:24 WIB
BNN Terapkan TPPU untuk Bandar Narkoba Kakap
BNN Terapkan TPPU untuk Bandar Narkoba Kakap
A A A
JAKARTA - BNN berupaya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) untuk membuat miskin bandar narkoba kelas kakap.

Ini dilakukan karena bandar narkoba tersebut semakin lihai menghilangkan hasil dari bisnis haram tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan saat ini para bandar narkoba sudah mulai menyiasati untuk menghilangkan hasil usahanya dengan mengalihkannya ke bidang lain.

Biasanya dalam bentuk rumah, tanah atau juga modal usaha.

"Itu yang kita tindaklanjuti dalam TPPU. Apakah memang hartanya diperoleh dari hasil jualan narkoba," jelas Deddy kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).

Dia mengatakan, penerapan TPPU juga dilakukan untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi para bandar.

Sehingga diharapkan ketika mereka penjara tidak dapat lagi meneruskan bisnis dengan jaringannya.

"Karena kalau kekuatan ekonominya masih besar ini akan berjalan terus," jelas Deddy.

Deddy menambahkan apabila harta-harta tersebut terbukti berasal dari hasil penjualan narkotika maka sesuai keputusan pengadilan akan disita untuk negara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5115 seconds (0.1#10.140)