Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 M

Kamis, 25 September 2014 - 18:30 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 M
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 M
A A A
TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan sabu seberat 9 kg yang nilainya mencapai Rp12 miliar.

Selain itu petugas juga membekuk 12 tersangka.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak dua pekan terakhir yakni Jumat 5 September hingga Sabtu 13 September lalu.

Pada 5 September lalu, di Terminal 2D Bandara Soetta petugas menangkap wanita asal Malaysia MN dan NR. Dari tangan dua wanita ini disita 5.046 gram sabu.

"Sabu tersebut disembunyikan di dalam 631 cream kosmetik," ujar Okto Irianto di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Kamis (25/09/2014).

Setelah dilakukan pengembangan bersama BNN, petugas kembali menangkap tiga WNI yakni, AM (41), AS (22) dan NA (23).

Kasus kedua juga terjadi pada Jumat 5 September 13.00 WIB. Sabu senilai 812 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pluit, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini petugas menangkap V (30) dan dua orang laki-laki WNI berinisial FD (23) dan M (31).

Kasus ketiga terjadi pada Minggu 7 September lalu, dengan tersangka ET (52). Barang bukti yang disita berupa sabu 228 gram senilai Rp307 juta.

Kasus keempat Jumat 12 September 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. sabu dikirim melalui jasa titipan asal India, dengan tujuan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sabu seberat 1.480 gram bernilai Rp1,9 miliar tersebut dimiliki oleh tiga orang tersangka. Masing-masing adalah LF (30) , S (34) dan R (34).

Kasus terakhir terjadi pada Sabtu 13 September 2014 sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti 1.377 gram disembunyikan dalam 102 kapsul dengan cara ditelan.

"Sabu ditelan oleh tersangka laki-laki berinisial KE (34) WN Kenya," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)