Organda Bogor: Larang Pelat B ke Bogor, Kebijakan Mengada-ada

Rabu, 17 September 2014 - 14:50 WIB
Organda Bogor: Larang Pelat B ke Bogor, Kebijakan Mengada-ada
Organda Bogor: Larang Pelat B ke Bogor, Kebijakan Mengada-ada
A A A
BOGOR - Rencana pelarangan mobil pelat B (Jakarta) masuk ke Kota Bogor guna mengatasi kemacetan saat akhir pekan menuai polemik.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M Ischak AR mengatakan, melarang pelat B merupakan kebijakan mengada-ngada.

"Bagaimana kalau daerah lain, seperti Jakarta melarang pelat F (Bogor) masuk ke Jakarta. Pemkot jangan terlalu mengada-ngadalah," kata Ischak, Rabu (17/9/2014).

Dia menjelaskan, sebaiknya Pemkot fokus saja benahi sarana transportasi publik yang sudah ada, dalam hal ini angkutan kota (angkot).

"Mengurus angkot dan Transpakuan agar nyaman dan aman saja tidak becus. Ditambah lagi mau membuat armada transportasi publik seperti bus pariwisata, justru malah menambah masalah baru dan semakin membuat Kota Bogor macet," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya justru mengkritisi kebijakan Pemkot Bogor yang terlalu mengobral perizinan ruko, hotel, mall dan restoran tanpa memperhatikan unsur dampak lingkungan lalu lintasnya.

"Lihat saja setiap akhir pekan banyak kendaraan yang parkir memakan badan jalan, kenapa Pemkot mengizinkan ruko, mall atau hotel yang tidak memiliki area parkir yang memadai," tandasnya.

Saat ditanya kebijakan tersebut justru malah menguntungkan bagi pengusaha angkot yang bernaung di Organda.

"Nggak juga, belum tentu mereka (warga Jakarta yang bawa mobil pelat B) nantinya mau naik angkot. Sebab, pemkot sendiri mau menyediakan bus atau angkot baru. Kondisi tersebut malah semakin menambah beban lalu lintas di kota Bogor yang jalannya tidak ada peningkatan ataupun pelebaran," tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengusulkan sebaiknya Pemkot menata transportasi publik yang ada dan menaikan tarif parkir diseluruh titik keramaian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)