Bentrok di Pasar Tanah Tinggi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Selasa, 16 September 2014 - 20:15 WIB
Bentrok di  Pasar Tanah Tinggi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Bentrok di Pasar Tanah Tinggi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
A A A
TANGERANG - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam bentrok di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, yang menewaskan seorang warga.

“Kita telah mengambil langkah tegas menangkap delapan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang AKBP Sutarmo, Selasa (16/9/2014) sore.

Menurut Sutarmo, ke delapan tersangka itu merupakan anggota kelompok yang mengeroyok dan menewaskan Syaiful Annur alias Ipunk anak salah satu tokoh masyarakat Kampung Kober.

"Para tersangka akan diancam Pasal 170 KUHP serta 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Sutarmo.

Sutarmo menambahkan, guna mengantisipasi bentrok susulan, puluhan personel Polres Tangerang dibantu TNI masih berjaga di lokasi bentrok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8036 seconds (0.1#10.140)