Pengedar Buka Mulut, Bandar Narkoba Dibekuk

Selasa, 16 September 2014 - 15:45 WIB
Pengedar Buka Mulut, Bandar Narkoba Dibekuk
Pengedar Buka Mulut, Bandar Narkoba Dibekuk
A A A
JAKARTA - Gara-gara nyanyian pelanggannya, bandar narkoba dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakbar di kawasan Gandaria, Jaksel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu dan 200 butir pil ekstasi.

Kabag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, penankapan tersebut hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar berinisial AT (34) di kawasan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dari tangan AT, kami hanya mengamankan enam butir inex. Dia ditangkap di kamar indekost, bukan tempat hiburan malam," kata Herru kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).

Herru menjelaskan, dari mulut AT, polisi mendapatkan informasi jika barang haram yang dimilikinya berasal dari SP yang berada di wilayah Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi, dan berhasil menangkap bandar tersebut di kamar indekost juga.

"Dari tangan SP polisi menemukan 250 gram sabu, dan 200 butir pil exstasi," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahanan polres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 114 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7786 seconds (0.1#10.140)