Satpol PP Biarkan PKL yang Telah Ditertibkan Kembali Berjualan

Selasa, 16 September 2014 - 06:30 WIB
Satpol PP Biarkan PKL yang Telah Ditertibkan Kembali Berjualan
Satpol PP Biarkan PKL yang Telah Ditertibkan Kembali Berjualan
A A A
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi dinilai tidak tegas dalam menangani pedagang kaki lima yang belum lama ini ditertibkaan mereka.

Pantauan di lokasi, Selasa dinihari (16/9/2014) ratusan pedagang mulai kembali berjualan di Jalan Raya Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan Jalan Raya Muhammad Yamin dibiarkan saja oleh Satpol PP yang bertugas. Mereka hanya menyaksikan ulah para pedagang tersebut.

Padahal, Minggu 14 September lalu ratusan pedagang ini telah ditertibkan lantaran melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang ketentuan umum, ketertiban, keindahan dimana para PKL ini dilarang berjualan di bahu jalan atau fasilitas umum lainnya.

Bahkan sebelumnya Kasie Kerjasama hubungan Fungsional, Bidang Kententraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pemkot Bekasi, Suhendra mengatakan, penertiban itu sudah menjadi final dan menjamin tidak ada lagi pedagang yang berjualan.

"Nanti agar mereka tidak lagi berjualan kami akan siagakan petugas setiap harinya sebanyak 120 personil Satpol PP," jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5567 seconds (0.1#10.140)