Polda Metro Jaya Akan Hentikan Kasus Sitok?

Selasa, 09 September 2014 - 08:59 WIB
Polda Metro Jaya Akan Hentikan Kasus Sitok?
Polda Metro Jaya Akan Hentikan Kasus Sitok?
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap Sitok Srengenge dalam dugaan kasus tidak menyenangkan. Sastrawan itu dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri di Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyatakan, pihaknya akan segera menghentikan kasus tersebut, setelah melakukan gelar perkara nanti. Dalam gelar perkara itu akan dihadiri oleh penyidik, jaksa dan pengacara pihak-pihak yang berpekara.

"Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Heru mengatakan, sejauh ini pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban sangat lemah. Karena menurutnya, persetubuhan antara korban dan Sitok terjadi berulang kali.

"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil," kata Heru.

Beberapa waktu lalu, Heru sempat mengatakan, akan menghentikan kasus tersebut. Di samping tidak memenuhi cukup unsur, penyidik juga belum menemukan adanya pidana dalam peristiwa yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan anak dari hasil hubungan mereka.

Seperti diketahui, korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya Iwan Pangka pada 2013 lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5625 seconds (0.1#10.140)