Divonis 1 Tahun, Mantan Camat Kramatjati Dikirim ke Cipinang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 11:36 WIB
Divonis 1 Tahun, Mantan Camat Kramatjati Dikirim ke Cipinang
Divonis 1 Tahun, Mantan Camat Kramatjati Dikirim ke Cipinang
A A A
JAKARTA - Kejari Jaktim eksekusi mantan Camat Kramatjati Ucok Bangsawan Harahap yang divonis 1 tahun penjara ke Lapas Cipinang, Jumat (29/8/2014).

Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalyn mengatakan, eksekusi terhadap Ucok sesuai dengan putusan No 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, Hakim Tipikor pada 15 Juli 2014 memutuskan Ucok bersalah dan memvonis 1 tahun penjara plus denda Rp50 juta. (Baca juga: Sunat Anggaran, Kasudinhub Jakbar Ditahan)

"Meski putusan itu 15 Juli, kami baru terima suratnya 22 Agustus lalu. Jadi, hari ini baru kami eksekusi," kata dia ditemui wartawan di kantornya, Jumat (29/8/2014).

Ucok terbukti bersalah melanggar Pasal 3 uu 31 tahun 1999 tentang korupsi dan diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang revisi UU pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam hal ini Ucok merugikan negara Rp609 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

"Ucok tidak menyatakan banding. Artinya putusan ini inkrah dan kita lakukan eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya Ucok ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, terkait kasus korupsi saat dia menjabat Camat Kramat Jati. (Baca juga: Ditahan Sebulan, Mantan Camat Kramatjati Dibebaskan)

Pada 14 Februari 2014, Ucok dijebloskan ke Rutan Cipinang. Namun, Ucok sempat menghirup udara bebas setelah pengajuan tahanan kota dikabulkan pada 17 Maret 2014.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5444 seconds (0.1#10.140)