Edarkan Ganja 13 Kg, Pedagang Jamur Crispy Diringkus

Rabu, 27 Agustus 2014 - 16:06 WIB
Edarkan Ganja 13 Kg, Pedagang Jamur Crispy Diringkus
Edarkan Ganja 13 Kg, Pedagang Jamur Crispy Diringkus
A A A
BOGOR - Pedagang jamur crispy asal Leuwiliang, Cisarua, Bogor, diringkus polisi akibat edarkan ganja seberat 13 kilogram. Deni Setiawan (32), warga asal Leuwiliang, Cisarua, Bogor.

Penangkapan Deni hasil pengembangan dari tersangka lain yaitu Muhaemin alias Camung (30), pengedar ganja asal Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor yang ditangkap lebih dahulu di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Dari keterangan Muhaemin kita berhasil menangkap Deni Setiawan dengan barang bukti 13 bungkus besar yang terbungkus lakban coklat seberat 13 kilogram," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Bogor, Rabu (27/8/2014).

Kemudian pelaku memperoleh ganja dari bandar besar asal Jakarta yang hingga saat ini masih diburu petugas.

"Kalau bandar besarnya belum kita tangkap, mereka dipasok dari Jakarta untuk mengedarkan di wilayah Bogor," katanya.

Dia menjelaskan, wilayah Kota Bogor memang kerap dijadikan sasaran sindikat narkoba dengan jumlah yang cukup besar. "Sudah beberapa kali kita menangkap pengedar ganja dengan barang bukti puluhan kilogram ganja," katanya.

Sementara itu, KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota Ipda Agus K Pramos menjelaskan, selama dua pekan terakhir ini, pihaknya berhasil meringkus 20 tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.

"Bahkan salah satu tersangka ada yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan sisanya ada yang berprofesi sebagai buruh, tukang ojek hingga tukang parkir," ungkapnya.

Tak hanya itu, dua di antaranya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang dalam kasus yang sama. "Selain menyita ganja 16 kilogram dari 20 tersangka ini, kita juga menyita 0,2 gram narkoba jenis sabu," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8851 seconds (0.1#10.140)