Empat Siswa SMAN 3 Divonis Percobaan 2 Tahun

Selasa, 26 Agustus 2014 - 19:17 WIB
Empat Siswa SMAN 3 Divonis Percobaan 2 Tahun
Empat Siswa SMAN 3 Divonis Percobaan 2 Tahun
A A A
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan terhadap Afriand Caesar Al Irhamy divonis 1,6 tahun penjara dan masa percobaan penahanan 2 tahun. Afriand tewas setelah dianiaya empat orang kakak kelasnya.

"Mengadili, menyatakan bahwa empat terdakwa, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan karena kelaiannya bersama-sama mengakibatkan kematian seseorang secara berlanjut sehingga menjatuhkan pidana dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan tadi siang, Selasa (26/8/2014).

Empat terdakwa K, P, T dan A, yang merupakan siswa SMAN 3 Jakarta ini tidak dijebloskan ke tahanan. Namun, dalam kurun dua tahun ke depan bila keempat melakukan penganiayaan kembali, maka mereka akan ditahan.

Dalam sidang putusan ini, sempat terjadi kericuhan. Insiden tersebut terjadi usai persidangan. Aksi ini berawal dari teriakan rekan-rekan sekolah terdakwa di luar ruang sidang yang menginginkan vonis bebas.

"Bebas, bebas," teriak pendukung terdakwa yang hadir sekitar 30-an siswa.

Mendengar teriakan itu tak pelak keluarga korban yang hadir pun tersulut emosinya. Hingga berujung aksi dorong-dorongan. Usai sidang, empat terdakwa juga diduga hendak diserang oleh kerabat korban, tapi tidak berhasil.

Sebelum insiden, saat sidang masih berlangsung ketegangan sudah sangat terasa. Pengunjung sidang terpecah dua kubu. Kubu korban dan terdakwa.

Kubu korban mengenakan pakaian putih dan kaus hitam bertuliskan "Stop Bullying".

Sedangkan kubu terdakwa, mengenakan pakaian sekolah dan kaus biru bertuliskan "Kebenaran Terungkap" di depan bajunya, dan di belakang baju bertuliskan "Kami Juga Korban".
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6575 seconds (0.1#10.140)