Kuasa Hukum Terdakwa: Pelakunya memang Alumni

Senin, 25 Agustus 2014 - 14:56 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa: Pelakunya memang Alumni
Kuasa Hukum Terdakwa: Pelakunya memang Alumni
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Afriand Caesary Al-Irhamy dan Fardian siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Frans Paulus menegaskan, hal itu menjadi bukti kalau kliennya tidak bersalah.

"Saat pertama kali di periksa, korban sempat mengatakan kepada orangtuanya kalau yang melakukan penganiayaan itu merupakan alumni, tapi dipersidangan itu dibantah," katanya saat dihubungi Koran SINDO, Selasa (25/8/2014).

Dia melanjutkan, seandainya memang alumni sudah ditetapkan sebagai tersangka maka pihak kepolisian akhirnya terbuka dan sudah melihat titik terangnya.

"Kasihan anak-anak yang sudah jadi terdakwa ini, masa depan mereka masih panjang," jelasnya.

Karena, Paulus yakin keempat senior pecinta alam ini hanya berada ditempat dan waktu yang salah. Pasalnya, dua orang kliennya yaitu T dan A bertugas sebagai sweeper serta tidak berada di lokasi pemukulan pada hari pertama pemukulan dimulai.

Begitu juga dengan lainnya, saat itu mereka memiliki tugas yang tidak langsung berhadapan dengan para korban.

Dari informasi yang didapatnya bukan tiga yang telah ditetapkan jadi tersangka melainkan empat orang alumni.

"Tiga laki-laki dan satu wanita, saya mendapatkan informasinya seperti itu," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3343 seconds (0.1#10.140)