Tana Toraja Dapat Bagi Hasil Pajak Rokok Rp6,2 M

Minggu, 24 Agustus 2014 - 16:33 WIB
Tana Toraja Dapat Bagi Hasil Pajak Rokok Rp6,2 M
Tana Toraja Dapat Bagi Hasil Pajak Rokok Rp6,2 M
A A A
MAKALE - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk kali pertama mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pajak rokok. Pada tahun 2014, DBH pajak rokok yang disalurkan pemerintah pusat kepada kabupaten Tana Toraja sekitar Rp6,2 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja Meyer Dengen mengatakan, meski kabupaten Tana Toraja bukan daerah penghasil rokok maupun penghasil tembakau, namun pemerintah pusat mulai tahun ini mengalokasikan DBH pajak rokok untuk kabupaten Tana Toraja sebesar Rp6,2 miliar.

Pada tahun-tahun sebelumnya, DBH pajak rokok yang bersumber dari pemerintah pusat hanya diberikan kepada daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau.

“Ini untuk pertama kalinya kabupaten Tana Toraja peroleh DBH pajak rokok dari pemerintah pusat. Untuk tahun pertama besarnya Rp6,2 miliar,” ujar Meyer Dengen di Makale, Minggu (24/8/2014).

Dia mengatakan, DBH pajak rokok akan menjadi sumber pendapatan daerah yang tentunya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya DBH pajak rokok yang akan diterima kabupaten Tana Toraja setiap tahunnya akan membantu peningkatan pembangunan di Bumi Lakipadada sebab tujuan pemerintah pusat menyalurkan DBH pajak rokok untuk mendukung pembangunan yang ada di setiap kabupaten/kota.

Sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada, pemerintah mewajibkan penerimaan bagi hasil pajak rokok 50% dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat terutama penderita akibat rokok serta pembangunan sarana kesehatan lainnya serta kegiatan penanganan kesehatan lainnya yang belum dibiayai APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten, DAU dan DAK serta dana dekon.

Sementara 50% sisanya dimanfaatkan untuk beberapa instansi pemerintah di kabupaten Tana Toraja seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tataruang dan Permukiman serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Meyer optimistis, DBH pajak rokok yang akan diperoleh kabupaten Tana Toraja dari pemerintah pusat akan lebih besar lagi pada tahun berikutnya.

“DBH Pajak Rokok dimanfaatkan untuk beberapa sektor pembangunan daerah. Sektor yang paling banyak mendapat DBH pajak rokok adalah bidang kesehatan sebesar 50% dari penerimaan bagi hasil pajak rokok,” ujar Meyer.

Sekretaris Dinas PU Tana Toraja Nirus Nicolas mengakui, jika Dinas PU Tana Toraja keciprat bagi hasil pajak rokok sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan penghubung antar desa dan kecamatan. Dengan didukung infrastruktur jalan yang bagus, warga yang sakit mau datang berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit.

“DBH pajak rokok yang kami terima akan digunakan untuk pembangunan tujuh ruas poros jalan penghubung antar desa dan antar kecamatan,” ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)