Penampungan Limbah B3 yang Digerebek Cemari Air Tanah

Selasa, 19 Agustus 2014 - 14:32 WIB
Penampungan Limbah B3 yang Digerebek Cemari Air Tanah
Penampungan Limbah B3 yang Digerebek Cemari Air Tanah
A A A
JAKARTA - Penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin berupa di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, telah merusak air tanah di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara Mudarisin menegaskan, penampungan oli bekas sebenarnya boleh hanya saja harus ada izin dan Analisi Dampak Lingkungan (amdal).

Namun, yang terjadi di Marunda tidak memiliki ijin dan amdal. Mudarisin melanjutkan sesuai dengan amdal, semestinya tempat penampungan limbah, pagarnya dibeton tinggi. Termasuk juga lantainya dibeton.

"Seharusnya disini lantainya dilapisi beton, supaya kalau ada tumpahan limbah tidak langsung merembes ke tanah, jadi bisa merusak air tanah," tegasnya.

Dia melanjutkan, untuk melakukan pengawasan pihaknya mengakui kekurangan personel. Namun, di lokasi yang digerebek Polda Metro Jaya tersebut para pelaku memang kerap berpindah-pindah.

"Sebelumnya lahan ini untuk penampungan kontainer, tapi sekarang diubah menampung limbah," tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendataan kembali lokasi penampungan yang ada.

"Kami akan mendata kembali lokasi-lokasinya, kalau ada lokasi liar kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)