Sidang Penganiayaan di SMAN 3 Digelar Tertutup

Senin, 11 Agustus 2014 - 14:39 WIB
Sidang Penganiayaan di SMAN 3 Digelar Tertutup
Sidang Penganiayaan di SMAN 3 Digelar Tertutup
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan siswa SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan yang dilakukan lima seniornya.

Namun, karena salah satu dari pelaku D sudah masuk usia dewasa, sidang kali ini hanya diikuti oleh empat tersangka yang masih di bawah umur. Alhasil, persidanganpun digelar secara tertutup untuk umum dan media.

Keempat tersangka berinisial K, P, T, dan A dibawa dari ruang tunggu anak PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB menuju Ruang Sarwarta, SH. Ruangan ini dibuat khusus untuk persidangan bagi anak, sehingga dibuat tertutup. Hanya ada sedikit celah dijendela untuk bisa melihat ke dalam ruang sidang.

Tepat pukul 12.00 WIB, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna dimulai. Nampak keempat tersangka duduk berhadapan dengan para hakim yang berada di depan. Tersangka P yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan, menempati bangku paling kanan menghadap hakim.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tidak memakai toga. Terlihat, dalam tata cara penyampaian materi sidangnya pun para hakim berbicara tidak seperti dalam persidangan kasus umum biasa. Sekitar pukul 13.00 WIB sidang selesai dan para tersangka langsung kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan untuk perempuan ke Rutan Pondok Bambu.

Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengatakan, untuk sidang perdana ini pihak pengadilan mengajukan untuk proses diversi kepada kedua belah pihak. Ini dilakukan sebagai langkah untuk memediasi antara keluarga korban dengan tersangka.

"Memang tadi diajukan diversi tapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Karena syaratnya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya usai persidangan kepada wartawan di di PN Jaksel, Senin (11/8/2014).

Menurut Made, untuk proses selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi. "Kalau diversi itukan di luar perkara. Ya nanti kelanjutannya pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.

Diana ibu korban Arfian Caesar Al-Irhamy (16), mengakui jika majelis hakim menawarkan diversi, dan ditolak oleh pihak keluarga.

"Memang ditawarkan diversi, tapi kita inginnya dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku. Kita ingin seadil-adilnya, kalau masalah mengajukan penangguhan penahanan itu hak mereka," jelasnya.

Dalam sidang perdana kali ini selain penawaran diversi, majelis hakim juga membacaan dakwaan kepada para tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Meski demikian, berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2012, tentang sistem peradilan pidana anak yang memungkinkan terpidana hanya menjalankan separo dari hukuman yang diberikan.

Sekadar diketahui, D, K, P, T, dan A ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam penganiayaan salah satu murid SMAN 3, Setiabudi, Jakarta, Arfian Caesar Al-Irhamy (16). Pasca mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat, Arfian tewas dengan luka di beberapa bagian tubuh.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4209 seconds (0.1#10.140)